Anda Harus Tahu Hal Ini Untuk Bekerja di Jepang! Jenis Visa Kerja dan Cara Mendaftarnya

Untuk bekerja di Jepang, orang asing membutuhkan status tinggal yang tepat. Ada berbagai jenis status tinggal (visa) yang berlaku sesuai dengan tujuan tinggal seseorang di Jepang, dan tidak semuanya memberi hak untuk bekerja. Jika diberikan pun, jenis pekerjaan dibatasi pada industri atau periode waktu tertentu. Bahkan, Anda tidak bisa memperpanjangnya. Memang, ini bisa menjadi cukup rumit, tetapi untuk bekerja di Jepang, Anda perlu memahami keseluruhan sistem status tinggal. Namun, jangan khawatir. Kami akan mencoba membantu Anda!

Pengetahuan Dasar Tentang Visa Kerja (Status Tinggal yang Memungkinkan Orang Asing untuk Bekerja)

Setelah tiba di Jepang, Anda bisa melakukan aktivitas tertentu hanya jika memiliki status tinggal yang tepat. Untuk bekerja, Anda memerlukan status tinggal yang mengizinkan keterlibatan dalam industri pilihan Anda. Jenis status ini biasanya disebut “visa kerja”, meskipun itu sebenarnya bukan nama resmi. Hal penting yang harus diingat adalah tidak semua status tinggal mengizinkan Anda bekerja di Jepang. Anda membutuhkan status tinggal khusus yang memungkinkan Anda untuk dipekerjakan oleh perusahaan Jepang.

Jenis Visa Kerja

Status tinggal di Jepang secara umum dapat dibagi menjadi empat kategori:

1) Status tinggal yang mengizinkan seseorang bekerja.
2) Status tinggal berdasarkan status pribadi.
3) Status tinggal yang melarang seseorang bekerja.
4) Status tinggal yang membatasi jenis pekerjaan yang boleh dilakukan seseorang.

Semua status tersebut dapat mempersempit kemampuan Anda untuk mencari pekerjaan, cakupan pekerjaan yang boleh dilakukan, serta berapa lama Anda diizinkan tinggal di negara itu.

1. Status Tinggal yang Mengizinkan Anda Bekerja (Dengan Batasan)

Orang asing dengan status tinggal yang tepat dapat melakukan jenis pekerjaan tertentu. Namun, dibatasi pada bidang khusus dan teknis yang membantu perekonomian Jepang. Status tinggal untuk bekerja yang paling populer adalah Insinyur / Spesialis dalam Humaniora / Layanan Internasional (ESHIS), yang diberikan kepada sekitar 272.000 orang (termasuk Peserta Magang Pelatihan Teknis).

Status tinggal Pelatihan Praktik Kerja juga memungkinkan orang asing untuk bekerja di perusahaan Jepang sehingga mereka dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan teknis yang akan membantu pembangunan negara asal mereka. Saat ini, ada sekitar 411.000 peserta praktik kerja yang tinggal di Jepang. Mereka diizinkan tinggal di negara itu selama maksimal lima tahun.

Pada bulan April 2019, Jepang membuat dua status tinggal: Pekerja Berketerampilan Spesifik (I) dan (II). Jepang mengizinkan orang asing untuk bekerja di 14 industri yang telah mengalami kekurangan tenaga kerja kronis. Pekerja Berketerampilan Spesifik (I) berlaku selama 1 tahun, 6 bulan, atau 4 bulan, dan meskipun statusnya dapat diperpanjang, total masa tinggal seseorang di Jepang dengan status tinggal ini tidak boleh lebih dari lima tahun. Pekerja Berketerampilan Spesifik (II) berlaku selama 3 tahun, 1 tahun, atau 6 bulan, dan statusnya dapat diperpanjang tanpa batas waktu.

2. Status Tinggal Berdasarkan Status Pribadi

Status tinggal berdasarkan status pribadi memungkinkan Anda bekerja di Jepang dengan persyaratan yang sama seperti orang Jepang. Status ini meliputi penduduk jangka panjang (kebanyakan orang non-Jepang keturunan Jepang), penduduk permanen khusus (orang-orang yang tercakup dalam Undang-Undang Khusus tahun 1991 tentang Pengendalian Imigrasi, Inter Alia, Orang yang Telah Kehilangan Kewarganegaraan Jepang Sesuai Perjanjian Damai dengan Jepang), pasangan warga negara Jepang, penduduk, dan pasangan penduduk permanen. Penduduk permanen diizinkan untuk tinggal di Jepang tanpa batas waktu, sementara masa tinggal maksimum yang diizinkan untuk orang lain adalah 5 tahun (meskipun statusnya dapat diperpanjang).

3. Aktivitas dan Pekerjaan yang Diizinkan di Jepang

Status tinggal di Jepang mengizinkan 46 aktivitas berbeda sesuai dengan perjanjian Liburan Kerja dan Kemitraan Ekonomi, termasuk perawat dan kandidat perawat lansia bersertifikat. Hal ini juga mencakup #46 Aktivitas Spesifik baru yang ditetapkan pada tahun 2019, pekerjaan fleksibel untuk orang asing yang telah lulus dari universitas Jepang dan lulus Tes Kemampuan Bahasa Jepang (N1) atau telah mendapatkan nilai setidaknya 480 poin pada Tes Kemampuan Bahasa Bisnis Jepang.

4. Status Tinggal yang Melarang Anda Bekerja

Orang asing yang diterima di Jepang untuk alasan selain bekerja (kegiatan budaya, studi, penelitian, sebagai tanggungan, dll) umumnya dilarang bekerja. Namun, Anda dapat mengajukan izin untuk melakukan aktivitas di luar status tinggal Anda (資格外活動許可, shikaku-gai katsudo kyoka) di Biro Imigrasi. Jika disetujui, Anda akan diberikan hak terbatas untuk bekerja di Jepang. Banyak pelajar asing yang menggunakan izin ini untuk bekerja paruh waktu. Hak kerja di luar status tinggal diberikan dengan asumsi bahwa hal itu tidak akan mengganggu aktivitas utama yang ditentukan oleh status tinggal Anda, dan dalam kasus pelajar, aktivitas utamanya adalah pendidikan. Mereka diperbolehkan bekerja hingga 28 jam seminggu (kecuali untuk bekerja di bisnis yang “mempengaruhi moral publik” seperti industri seks atau beberapa jenis hiburan yang dilarang).

Jumlah Penduduk Asing di Jepang, Badan Layanan Imigrasi, Kementerian Kehakiman (per 27 Maret 2020) – hanya bahasa Jepang

Status Tinggal dan Pekerjaan yang Diizinkan

Jenis pekerjaan yang boleh dilakukan akan bergantung pada status tinggal Anda. Pemberian status tinggal kerja dipertimbangkan dari seberapa dekat aktivitas pekerjaan yang Anda inginkan dengan aktivitas yang diizinkan oleh status tinggal, serta pengalaman dan keterampilan Anda. Hingga saat ini, status tinggal kerja utamanya diberikan kepada dua jenis pemohon: pekerja berketerampilan khusus dan pemagang pelatihan teknis. Namun, karena tingkat kelahiran di Jepang yang menurun dan kekurangan tenaga kerja yang diakibatkannya, sistem baru mulai diterapkan untuk memungkinkan lebih banyak pekerja asing masuk ke negara tersebut. Mari kita bandingkan dan pahami perbedaan antara industri/pekerjaan yang diizinkan oleh status tinggal saat ini.

Insinyur / Spesialis dalam Humaniora / Layanan Internasional (ESHIS)

Status tinggal Insinyur / Spesialis dalam Humaniora / Layanan Internasional ditujukan untuk pekerja asing yang terlibat dalam aktivitas yang memanfaatkan pengetahuan unik dan terspesialisasi mereka. Orang yang memiliki status tinggal ini dapat bekerja di tiga jenis industri, termasuk yang bersifat teknis, seperti teknik komputer, akutansi atau keuangan, dan konsultasi, atau yang membutuhkan pengetahuan kerja dan kepekaan dalam budaya asing, mencakup profesi humanis umum, penjualan internasional, dan interpretasi.

Agar bisa memenuhi syarat status tinggal ini, Anda memerlukan jenis pendidikan yang sesuai dan pengalaman profesional selama bertahun-tahun di industri pilihan Anda. Batas minimal pendidikan yang diterima adalah lulusan diploma dari universitas Jepang / asing atau sekolah kejuruan Jepang. Anda perlu memiliki ijazah dan sertifikat pencapaian ketika mengajukan status ini. Di sisi lain, untuk pengalaman profesional, Anda harus telah bekerja di bidang teknik atau humanis selama 10 tahun yang harus diverifikasi dengan sertifikat pekerjaan dan lain-lain. Artinya, pekerjaan dan tugas yang tidak memerlukan pengetahuan akademis dan dapat diperoleh dengan mengulanginya (disebut sebagai tenaga kerja tidak terampil), tidak dihitung. Hal tersebut mendiskualifikasi orang-orang yang pernah bekerja di pabrik atau pelayan di restoran.

Aktivitas Spesifik #46

Aktivitas Spesifik #46 ditetapkan sebagai status tinggal baru pada bulan Mei 2019, dan ditujukan bagi orang asing yang telah lulus dari universitas atau sekolah pascasarjana Jepang atau lebih tinggi. Hingga kini, mahasiswa asing sering kali tidak dapat memperoleh status tinggal meskipun mereka telah lulus dari universitas Jepang karena cakupan aktivitas untuk kualifikasi kerja sangat terbatas. Oleh sebab itu, Aktivitas Spesifik #46 dibuat sebagai salah satu jenis status tinggal yang memungkinkan orang asing untuk bekerja di Jepang setelah lulus jika tidak memenuhi deskripsi pekerjaan yang “membutuhkan pengetahuan tingkat lanjut dan kemampuan bahasa asing” (sebagaimana disyaratkan oleh ESHIS).

Selain syarat pendidikan yang menyatakan bahwa penerima status Aktivitas Spesifik #46 harus lulus dari universitas atau sekolah pascasarjana dengan gelar, mereka juga diharuskan lulus Tes Kemampuan Bahasa Jepang (N1) atau mendapat nilai setidaknya 480 poin pada Tes Kemampuan Bahasa Bisnis Jepang (Kondisi ujian dibebaskan jika orang tersebut mengambil jurusan bahasa Jepang).

Persyaratan kerja bagi pemegang status ini adalah mereka harus bekerja purna waktu (paruh waktu dan pekerjaan sementara tidak memenuhi syarat), menerima jumlah kompensasi yang sama atau lebih tinggi dari orang Jepang, pekerjaan mereka harus membutuhkan keterampilan komunikasi bahasa Jepang yang fasih, dan pekerjaan tersebut harus memanfaatkan berbagai pengetahuan yang diperoleh di universitas atau sekolah pascasarjana Jepang (meskipun tidak harus terkait dengan fakultas / jurusan). Selain itu, status ini tidak menentukan industri seperti pada keterampilan spesifik (tokutei ginou). Namun, pekerjaan yang tidak memerlukan komunikasi dalam bahasa Jepang (disebut sebagai tenaga kerja) tidak mungkin dilakukan. Masa tinggal yang diizinkan di bawah status tinggal ini adalah 5 tahun atau kurang. Selama tetap bekerja, Anda dapat terus memperpanjang status, dan bahkan diperbolehkan tinggal bersama keluarga tanggungan sehingga Anda bisa membangun karir jangka panjang di perusahaan Jepang. Bagi Anda yang berencana untuk tinggal dan bekerja di Jepang dalam waktu lama, Anda harus mempertimbangkan mengajukan status tinggal dengan aktivitas spesifik #46.

Pekerja Berketerampilan Spesifik (I) dan (II)

Photo: PIXTA

Pekerja Berketerampilan Spesifik (I) dan (II) adalah status tinggal baru yang dibuat pada bulan April 2019. Status ini memungkinkan pekerja asing mencari pekerjaan di 14 industri spesifik yang telah mengalami kekurangan tenaga kerja. Pekerja Berketerampilan Spesifik (II) membutuhkan sedikit lebih banyak kemahiran dan lebih sulit didapat. Di lain pihak, Pekerja Berketerampilan Spesifik (I) mencakup perawatan, pembersihan gedung, pertanian, perikanan, manufakur makanan dan minuman, layanan makanan, penempaan dan pengecoran, manufaktur mesin industri, industri terkait listrik / informasi elektronik, konstruksi, pembuatan kapal, perawatan mobil, penerbangan, industri yang berhubungan dengan keramahan, dan sebagainya. Perlu diketahui bahwa sekarang Anda juga dapat melamar pekerjaan di bidang konstruksi dan pembuatan kapal sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik (II).

Syarat status Pekerja Berketerampilan Spesifik (I) dan (II):

  • Harus berusia 18 tahun atau lebih
  • Lulus tes evaluasi keterampilan industri yang diinginkan
  • Lulus Tes Kemampuan Bahasa Jepang (N4 atau lebih tinggi)

Pekerja asing yang telah berhasil menyelesaikan program Pelatihan Praktik Kerja (II) dapat dikecualikan dari syarat tersebut. Di samping itu, masa tinggal kolektif di Jepang untuk Pekerja Berketerampilan Spesifik (I) tidak boleh melebihi 5 tahun. Setelah 5 tahun, status tinggal tidak dapat diperpanjang. Di sisi lain, Pekerja Berketerampilan Spesifik (II) tidak memiliki batas masa tinggal kolektif dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu. Tidak seperti persyaratan “teknis yang sangat terspesialisasi atau pengetahuan bahasa asing” dari ESHIS, semua pelajar asing yang mendaftar status tinggal ini mempunyai banyak pilihan setelah lulus.

Pekerjaan Paruh Waktu

Apakah Anda dapat bekerja paruh waktu atau tidak tergantung pada cakupan aktivitas yang diizinkan dari status tinggal Anda. Bahkan, jika status tinggal yang dimiliki memungkinkan Anda untuk bekerja paruh waktu, mungkin ada batasan pada jenis industri tertentu. Untuk melakukan pekerjaan paruh waktu yang secara fundamental berbeda dari aktivitas yang diizinkan oleh status tinggal, Anda harus mendapatkan izin melakukan aktivitas di luar status tinggal Anda. Misalnya, walaupun ESHIS adalah status kerja, ESHIS membatasi pekerjaan yang tersedia hanya untuk penerjemahan dan interpretasi. Singkatnya, Anda bisa bekerja paruh waktu sebagai penerjemah, tetapi tidak sebagai dosen purna waktu di universitas atau model iklan. Jika ingin bekerja paruh waktu di aktivitas lain, Anda harus mendapatkan izin terpisah di luar aktivitas status tinggal Anda.

Status lain yang memungkinkan Anda bekerja paruh waktu adalah status Pelajar dan Tanggungan. Namun, karena kedua status sebenarnya bukan status kerja, Anda memerlukan izin untuk melakukan aktivitas di luar status tinggal Anda (seperti dengan ESHIS). Izin tersebut membatasi jumlah jam kerja yang bisa Anda lakukan menjadi 28 jam per minggu. (Ingat, bekerja di bisnis yang “mempengaruh moral publik” seperti industri seks atau beberapa jenis hiburan dilarang). Anda harus mengajukan izin secara langsung di Biro Imigrasi setempat, dan prosesnya bisa memakan waktu dari 2 minggu sampai 2 bulan. Harap berhati-hati, karena jika Anda mencoba bekerja sebelum mendapatkan izin, Anda dan perekrut akan dikenakan denda.

Perbedaan Utama SDM Asing

▼ Referensi:

Cara Pendaftaran Status Tinggal dan Dokumen yang Diperlukan

Photo: PIXTA

Dokumen yang diperlukan setiap orang untuk mengajukan pendaftaran visa kerja berbeda-beda. Itu semua tergantung pada apakah Anda pernah bekerja di Jepang sebelumnya, apakah Anda pindah kerja, apakah Anda pelamar dari luar negeri, dan lain-lain. Setiap kasus tentu memiliki prosedur tersendiri. Jadi, Anda harus menanyakannya kepada perusahan perekrut.

1. Pergantian Status dari Mahasiswa/i Asing Menjadi Pekerja

Semua orang asing yang bekerja di Jepang memerlukan visa kerja (status tinggal yang memungkinkan Anda untuk mencari pekerjaan). Meskipun Anda telah lulus ujian kerja, selama memiliki status pelajar, Anda tidak bisa bekerja purna waktu dan tidak akan dapat bekerja di perusahaan Jepang. Jika Anda menghadapi situasi ini, Anda harus mengubah status tinggal Anda terlebih dahulu.

Untuk mengubah status dari Pelajar ke yang lain, Anda memerlukan Surat Permohonan Perubahan Status Tinggal, pemberitahuan dari sekolah bahwa Anda bukan lagi pelajar di sana, dan dokumen tambahan lain. Anda, atau notaris / pengacara yang mewakili Anda, dapat menyerahkan dokumen tersebut ke Biro Imigrasi setempat. Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sendiri, sedangkan dokumen lainnya disiapkan oleh perusahaan perekrut. Jadi, pastikan Anda tidak lupa memintanya. Hal yang juga perlu diingat adalah bahwa dokumen-dokumen dari calon perekrut Anda harus dicap dengan stempel resmi perusahaan.

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon:

  • Paspor (atau sertifikat perjalanan) dan Kartu Penduduk
    (Harap pastikan paspor Anda adalah yang terbaru)
  • CV
  • Surat permohonan Perubahan Status Tinggal (dapat berbeda tergantung pada status tinggal)
    (Membutuhkan foto: 4 x 3 cm, latar belakang putih polos, diambil dalam 3 bulan terakhir)
  • Pernyataan yang menjelaskan alasan permohonan (opsional, format bebas). Pernyataan tersebut biasanya menceritakan tentang alasan mencari pekerjaan, tugas-tugas yang akan Anda kerjakan di perusahaan, jurusan / bidang studi Anda dan bagaimana itu diimplementasikan dalam pekerjaan yang dilamar, dan sebagainya. Pernyataan ini mungkin dapat membantu kelancaran permohonan Anda.

Dokumen yang disiapkan oleh pemberi kerja / perekrut (perusahaan)

  • Salinan kontrak kerja
  • Salinan resmi dari pendaftaran komersial perusahaan dan salinan laporan keuangan (laporan laba dan rugi)
  • Tabel total cacatan hukum
  • Informasi tentang perusahaan (pamflet atau situs resmi)
  • Pernyataan yang merinci alasan perekrutan (opsional, format bebas). Biasanya merinci proses perekrutan, alasan memilih kandidat, tugas-tugas mereka, dan sebagainya.

Dokumen yang diperoleh dari universitas:

  • Diploma atau sertifikat kelulusan
  • Transkrip nilai (jika berkaitan dengan pekerjaan)

Semua dokumen di atas perlu Anda siapkan. Namun, kebanyakan perusahaan juga memiliki karyawan berpengalaman yang bertanggung jawab menangani keseluruhan proses ini. Jangan ragu untuk berkonsultasi dan ikuti arahan mereka. Pengajuan Anda akan memakan waktu sekitar 1-2 bulan, kecuali mendekati musim kelulusan ketika Biro Imigrasi sedang sibuk-sibuknya. Anda harus mengajukan permohonan 3-4 bulan sebelum kelulusan.

2. Pindah ke Perusahaan Lain

Orang asing dengan status tinggal kerja yang ingin pindah perusahaan perlu mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu ke organisasi tempat mereka terikat kontrak (所属機関等に関する届出, shozoku kikanto ni kansuru todokede). Pemberitahuan ini harus dikirimkan ke Badan Layanan Imigrasi selambat-lambatnya 14 hari setelah pindah kerja. Jika tidak, Anda bisa dikenakan denda hingga 200,000 yen dan pengurangan masa tinggal pada perpanjangan status tinggal Anda berikutnya. Apakah Anda juga harus mengubah status tinggal atau tidak, itu tergantung pada detail pekerjaan baru Anda. Sekarang, mari kita lihat beberapa contoh kasus yang paling umum terjadi.

○ Tidak Ada Perubahan Dalam Detail Pekerjaan (Hanya Pindah ke Perusahaan Lain)

Jika pekerja asing berganti perusahaan, tetapi tetap melakukan jenis pekerjaan yang sama, mereka tidak perlu mengubah status tinggal dan hanya perlu mengajukan pemberitahuan ke organisasi tempat mereka terikat kontrak. Namun, karena status tinggal yang dimiliki dikeluarkan sebelum Anda berganti pekerjaan, belum bisa dipastikan apakah rincian pekerjaan di perusahaan baru memenuhi syarat status tinggal atau tidak. Oleh karena itu, ada beberapa kasus perpanjangan yang tidak diizinkan saat memperbarui status tinggal. Untuk menghindarinya, Anda harus mengajukan Sertifikat Pekerjaan Resmi (就労資格証明書, shuro shikaku shomeisho), dokumen yang bisa Anda dapatkan kapan saja, dan menyatakan bahwa pekerjaan Anda saat ini berada di lingkup aktivitas yang diizinkan sesuai status tinggal Anda. Memang, dokumen tersebut tidak diwajibkan, tetapi hal itu bisa sangat meningkatkan kemungkinan permohonan permbaruan status Anda diterima. Di samping itu, jika sudah mencapai 3 bulan atau kurang sebelum akhir masa tinggal yang diizinkan, Anda dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal setelah mengirimkan pemberitahuan kepada organisasi tempat Anda terikat kontrak, tanpa terlebih dulu mendapatkan Sertifikat Pekerjaan Resmi.

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon:

  • Kartu Penduduk saat ini
  • Pemberitahuan ke organisasi afiliasi (kontrak)
  • Sertifikat Pekerjaan Resmi

○ Perubahan Perusahaan dan Detail Pekerjaan (Meskipun Masih Dalam Lingkup Status Tinggal)

Jika seorang pekerja asing berganti perusahaan dan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang dilakukan masih dalam lingkup status tinggal saat ini maka mereka tidak perlu mengubah statusnya. Misalnya, apabila seorang penerjemah pindah ke perusahaan lain dan bekerja sebagai insinyur IT, itu berarti detail pekerjaan mereka telah berubah. Namun, kedua jenis pekerjaan tersebut masih tercakup dalam status Insinyur / Spesialis dalam Humaniora / Layanan Internasional. Dengan begitu, sama seperti sebelumnya, Anda hanya perlu mengajukan pemberitahuan kepada organisasi tempat Anda terkikat kontrak. Akan tetapi, untuk memastikan bahwa detail pekerjaan baru Anda benar-benar berada dalam lingkup status tinggal Anda, sebaiknya Anda juga memperoleh Sertifikat Pekerjaan Resmi (lihat bahasan sebelumnya). Juga mirip seperti bahasan sebelumnya, jika sudah mencapai 3 bulan atau kurang sebelum akhir masa tinggal yang diizinkan, Anda dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal setelah mengirimkan pemberitahuan kepada organisasi tempat Anda terikat kontrak, tanpa terlebih dulu mendapatkan Sertifikat Pekerjaan Resmi.

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon:

  • Kartu Penduduk saat ini
  • Pemberitahuan ke organisasi afiliasi (kontrak)
  • Sertifikat Pekerjaan Resmi

○ Pergantian Perusahaan dan Deskripsi Pekerjaan (Dengan Tugas-Tugas Baru Di Luar Cakupan Status Tinggal)

Ketika tugas-tugas dari pekerjaan baru Anda berada di luar cakupan status tinggal saat ini, Anda harus mengubah status tinggal Anda terlebih dulu. Contoh, jika Anda bekerja sebagai guru sekolah dengan status tinggal pengajar, tetapi kemudian pindah ke pekerjaan baru sebagai interpreter (yang termasuk ke dalam status Insinyur / Spesialis dalam Humaniora / Layanan Internasional) maka situasi ini berlaku untuk Anda. Pertama, Anda harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk perubahan status tinggal di Biro Imigrasi setempat. Sama seperti saat mengajukan status awal, Anda akan diberikan status baru jika pengalaman dan keterampilan Anda cocok dengan pekerjaan baru. Namun, apabila diputuskan bahwa pengalaman dan keterampilan Anda tidak terlalu relevan dengan pekerjaan baru, pengajuan Anda dapat ditolak.

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon:

  • Kartu Penduduk saat ini
  • Pemberitahuan ke organisasi afiliasi (kontrak)
  • Surat permohonan Perubahan Status Tinggal (ditambah dokumen lain yang diperlukan)

○ Pindah Pekerjaan Dengan Status Tinggal Aktivitas Spesifik #46

Status tinggal Aktivitas Spesifik #46 diberikan kepada pemohon yang melamar pekerjaan di perusahaan tertentu. Jadi, meskipun mereka pindah ke perusahaan baru dengan detail pekerjaan yang sama seperti sebelumnya, mereka tetap harus mengajukan Pengajuan Perubahan Status Tinggal agar mendapatkan status Aktivitas Spesifik #46 baru untuk perusahaan baru.

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon:

  • Kartu Penduduk saat ini
  • Pemberitahuan ke organisasi afiliasi (kontrak)
  • Surat permohonan Perubahan Status Tinggal (ditambah dokumen lain yang diperlukan)

○ Dokumen yang Diperlukan untuk Mendapatkan Sertifikat Pekerjaan Resmi

  • Surat Permohonan Sertifikat Pekerjaan Resmi
  • Izin untuk aktivitas di luar status tinggal Anda (jika berlaku)
  • Kartu Penduduk saat ini atau sertifikat penduduk permanen khusus
  • Paspor atau sertifikat status tinggal
  • Laporan pajak pendapatan (diperoleh dari perusahaan sebelumnya)
  • Sertifikat pengunduran diri (diperoleh dari perusahaan sebelumnya)
  • Dokumen yang meringkas informasi pemberi kerja / perekrut baru (salinan resmi dari pendaftaran komersial perusahaan, salinan laporan keuangan, panduan perusahaan, dll)
  • Kontrak kerja, pemberitahuan perekrutan, laporan gaji resmi dll (diperoleh dari pemberi kerja / perekrut baru)

3. Dipekerjakan oleh Perusahaan Jepang Saat di Luar Negeri (Mengajukan Status Tinggal Pertama Kali)

Orang asing di luar negeri yang dipekerjakan oleh perusahaan Jepang harus mengajukan Permohonan Sertifikat Kelayakan untuk status tinggal sebelum memasuki negara tersebut. Biasanya permohonan diajukan oleh pemohon asing atau seseorang yang secara hukum bertindak atas nama mereka, tetapi karena dalam kasus ini pemohon tinggal di luar negeri, perekrut mereka yang akan menanganinya.

Proses Permohonan Sertifikat Kelayakan Tinggal akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Setelah Anda menerimanya, silakan diisi lalu arsipkan beserta permohonan visa dan dokumen lainnya di kedutaan atau konsulat Jepang setempat. Anda bisa masuk ke Jepang jika sudah mendapatkan visa (Visa BUKAN status tinggal), ini adalah cap yang memungkinkan Anda memasuki suatu negara. Saat memasuki Jepang untuk pertama kalinya, visa baru Anda akan diperiksa. Kemudian, Anda diberikan status dan masa tinggal yang sesuai. Dengan beberapa pengecualian, jika Anda masuk ke Jepang melalui bandara besar, Anda juga akan diberikan Kartu Penduduk. Anda diizinkan bekerja bila sudah menerima kartu tersebut.

Mengajukan status tinggal pertama Anda bisa cukup sulit. Banyak prosedur yang rumit, dan Anda pasti menemukan hal-hal asing di setiap prosesnya. Itulah mengapa penting untuk melakukan semuanya dengan cermat dan hati-hati. Jangan takut untuk berkonsultasi dengan orang yang bertanggung jawab membantu pekerja asing di perusahaan tempat Anda bekerja. Mereka akan memberi tahu Anda apa saja yang harus disiapkan, dokumen yang diperlukan, jadwal, dan hal lain yang perlu Anda ketahui.

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon:

  • Paspor
  • Foto identitas 2 lembar (4 x 3 cm, latar belakang putih polos, diambil dalam 3 bulan terakhir)
  • Diploma atau sertifikat kelulusan atau CV
  • Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Jepang (opsional)

Dokumen yang disiapkan oleh pemberi kerja / perekrut (perusahaan):

  • Permohonan penerbitan sertifikat kelayakan untuk status tinggal
  • Salinan kontrak kerja
  • Salinan resmi dari pendaftaran komersial perusahaan dan laporan keuangan mereka (laporan laba rugi)
  • Tabel total catatan hukum
  • Informasi tentang perusahaan (pamflet atau situs resmi)
  • Pernyataan yang merinci alasan perekrutan (opsional, format bebas). Biasanya merinci proses perekrutan, alasan memilih kandidat, tugas-tugas mereka, dll.

4. Mendapatkan Tawaran Kerja Ketika Izin Masa Tinggal Anda Kurang dari Tiga Bulan

Jika Anda mendapatkan tawaran pekerjaan dari perusahaan lain saat masa tinggal Anda kurang dari tiga bulan, Anda harus mengajukan perpanjangan masa tinggal segera setelah memberikan pemberitahuan pada organisasi tempat Anda terikat kontrak. Hal itu bisa dilakukan di Biro Imigrasi setempat, dan keseluruhan prosedur akan memakan waktu sekitar satu bulan. Umumnya, pengajuan perpanjangan status harus dilakukan sebelum masa tinggal habis, karena jika tidak, Anda akan diklasifikasikan sebagai penduduk yang melanggar hukum. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya hukuman pidana berat untuk Anda dan perusahaan tempat Anda bekerja. Jadi, harap berhati-hati.

Semua dokumen yang diperlukan bisa Anda dapatkan di Biro Imigrasi atau Anda dapat mengunduhnya menggunakan tautan di bawah ini:

Dokumen Imigrasi dan Pengungsi (beranda Kementerian Kehakiman)
Permohonan untuk Sertifikat Kelayakan
Permohonan Perubahan Status Tinggal
Permohonan untuk Perpanjangan Masa Tinggal
Permohonan Penerbitan Kartu Izin Tinggal / Kartu Penduduk
Permohonan Izin Akativitas Di Luar Status Tinggal
Permohonan untuk Sertifikat Pekerjaan Resmi
Pemberitahuan Kepada Organisasi Afiliasi (Kontrak)

Cara Memeriksa dan Mengonfirmasi Status Visa Kerja Anda

Kartu Penduduk (Depan)
Kartu Penduduk (Belakang)

Untuk mengetahui apakah status tinggal yang dimiliki memungkinkan Anda bekerja, atau untuk memastikan ruang lingkup aktivitas yang diizinkan, Anda cukup melihat Kartu Penduduk. Pertama, lihat bagian depan kartu yang bertuliskan 就労制限の有無 (Batasan Kerja). Apabila tertulis 就労制限なし (Tidak Ada Batasan), berarti Anda bebas melakukan pekerjaan apa pun di Jepang. Namun, jika tertulis 在留資格に基づく就労活動のみ可 (Pekerjaan Diizinkan Sesuai Dengan Status Tinggal), berarti Anda hanya dapat terlibat dalam aktivitas yang diizinkan oleh status Anda. Di sisi lain, bila Anda melihat 指定書により指定された就労活動のみ可 (Pekerjaan Diizinkan Dalam Cakupan Spesifik), artinya status Anda adalah Aktivitas Spesifik. Dalam hal ini, aktivitas yang diizinkan untuk dilakukan dibatasi pada ruang lingkup yang ditentukan oleh Kementerian Kehakiman. Silakan baca catatan paspor Anda untuk informasi lebih lanjut.

Jika di paspor tertulis 就労不可 (Tidak Diizinkan Bekerja), jelas bahwa Anda tidak diizinkan bekerja di Jepang. Namun, apabila Anda mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas di luar status tinggal, Anda akan diberikan cap yang menyatakan demikian di belakang kartu Anda. Jangan lupa menunjukkannya saat ditanya. Deskripsi izin melakukan aktivitas di luar kualifikasi status tinggal adalah (1) Izin yang menyatakan bahwa Anda diperbolehkan bekerja hingga 28 jam seminggu (tidak termasuk industri seks, beberapa industri hiburan, dll) dan (2) Izin yang menyatakan bahwa Anda diperbolehkan terlibat dalam aktivitas dalam cakupan yang dispesifikasikan pada izin aktivitas di luar status tinggal. Untuk kasus (2), Anda juga harus menunjukkan izin tersebut saat diminta.

Alasan Mengapa Permohonan Status Anda Disetujui atau Ditolak

Diberikan atau tidaknya visa kerja (status tinggal yang memungkinkan seseorang untuk bekerja) kepada pemohon sangat bergantung pada seberapa baik mereka memenuhi persyaratan kualifikasi untuk status tersebut. Ada beberapa pengecualian, status penduduk hanya diberikan kepada orang yang melamar pekerjaan yang relevan dengan keahlian dan pengalaman mereka. Misalnya, jika Anda lulusan dari jurusan teknik di universitas (S1) dan ingin bekerja dalam pengembangan perangkat elektronik di perusahaan Jepang, pengajuan Anda mungkin akan diterima karena detail pekerjaan relevan dengan jurusan Anda. Sebaliknya, seumpama Anda berspesialisasi dalam desain interior, tetapi ingin bekerja sebagai penerjemah atau interpreter, maka kemungkinan besar pengajuan status tinggal Anda akan ditolak karena keduanya tidak berhubungan. Bahkan, meskipun Anda tidak mengajukan status pekerja berketerampilan spesifik, Biro Imigrasi enggan menyetujui jika Anda melamar pekerjaan di pabrik atau jenis pekerjaan lain yang diklasifikasikan sebagai tenaga kerja tidak terampil.

Hal lain yang harus Anda perhatikan adalah perilaku buruk di masa lalu. Jika dulu Anda pernah melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi seperti melebihi masa tinggal yang diizinkan, itu akan muncul dalam catatan kriminal Anda dan kemungkinan besar mengakibatkan pengajuan status tinggal ditolak. Contoh berikutnya, bila Anda tidak membayar pajak tepat waktu meski sudah memiliki status tinggal, hal tersebut juga akan dianggap sebagai kecerobohan dan bahkan mungkin memengaruhi pengajuan perubahan atau perpanjangan status tinggal. Jadi, harap berhati-hati untuk tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku. Pelajar asing yang bekerja paruh waktu dan melampaui cakupan izin untuk aktivitas di luar status tinggal (seperti bekerja di lokasi yang tidak disetujui atau bekerja lebih dari 28 jam seminggu), atau memiliki nilai atau catatan kehadiran yang buruk juga berpeluang ditolak saat mengajukan status tinggal. Itulah sebabnya pelajar pun perlu memiliki pengetahuan tentang status tinggal dan melakukan segala sesuatu berdasarkan peraturan.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Pengajuan Anda Ditolak?

Ketika pengajuan untuk mendapatkan, mengubah, atau memperpanjang status tinggal ditolak, Biro Imigrasi akan menginformasikan keputusan mereka melalui surat. Namun, pemberitahuan mereka tidak akan merinci mengapa pengajuan Anda ditolak. Oleh karena itu, Anda harus pergi ke Biro Imigrasi dan menanyakannya secara langsung. Perlu diketahui, Anda hanya mendapatkan satu kali pertemuan yang menjelaskan mengapa pengajuan Anda ditolak. Apabila tidak percaya diri dengan kemampuan bahasa Jepang Anda atau tidak tahu harus bertanya apa, mintalah bantuan dari penanggung jawab di perusahaan atau sekolah Anda untuk menemani ke pertemuan. Setelah mengetahui alasan mengapa pengajuan Anda ditolak, Anda dapat memperbaiki kesalahan dan mengajukan permohonan kembali. Jangan khawatir, tidak ada batasan seberapa sering seseorang dapat mengirim ulang surat pengajuan. Akan tetapi, pengajuan berulang cenderung mendapat pemeriksaan lebih cermat. Pastikan Anda melakukan semua prosedur dengan benar pada pengajuan pertama.

Mengajukan, Memperpanjang, atau Mengubah Status Tinggal Anda: Hal-Hal Penting yang Perlu Diingat

Kebanyakan dokumen yang berkaitan dengan status tinggal membutuhkan waktu lama untuk diproses. Tergantung pada masa tinggal dan detail pengajuan, pemrosesan bahkan bisa memakan waktu 2-3 bulan, terkadang lebih lama, belum lagi pertimbangan akhir. Melihat panjangnya proses tersebut, alangkah baiknya Anda mengajukan permohonan sedini mungkin. Jika masa berlaku status tinggal Anda masih ada 6 bulan atau lebih, Anda bisa melakukan prosedur perpanjangan 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Pada kondisi tertentu seperti sakit atau sedang dalam perjalanan bisnis jangka panjang, Anda mungkin diizinkan untuk mengajukan perpanjangan lebih dari 3 bulan sebelumnya. Silakan pastikan terlebih dulu.

Usahakan untuk tidak mengajukan permohonan status terlalu dekat dengan tenggat waktu, karena masa tinggal yang diizinkan bisa saja habis selagi Anda masih menunggu keputusan Biro Imigrasi. Memang, Anda tidak akan dicap sebagai penduduk ilegal selama bisa membuktikan bahwa Anda telah mengirim pengajuan tepat waktu, dan Anda dapat tinggal hingga 2 bulan di Jepang meski masa berlaku periode tinggal telah habis. Namun, jika selama dua bulan tersebut ada pemberitahuan yang menyatakan bahwa pengajuan Anda ditolak, masa tinggal Anda benar-benar berakhir, dan Anda akan diperintahkan oleh Biro Imigrasi untuk meninggalkan negara tersebut. Batas waktu yang diberikan untuk kembali ke negara asal Anda hanya 30 hari (31 hari bagi pemegang status tinggal Aktivitas Spesifik), tetapi Anda dapat mengajukan permohonan kembali selama waktu itu dan mendapatkan perpanjangan 2 bulan lagi (hanya berlaku 31 hari untuk Aktivitas Spesifik). Meski begitu, jangka waktu ini mungkin masih belum cukup untuk menyelesaikan semua prosedur. Singkatnya, Anda HARUS mengajukan permohonan perpanjangan secepat mungkin dan jangan ditunda-tunda.

Mengajukan Visa Kerja Melalui Notaris

Photo: PIXTA

Biasanya, Anda perlu mengunjungi Biro Imigrasi secara langsung untuk mengajukan status tinggal, tetapi dalam banyak kasus, pemohon masih berada di luar negeri. Itulah sebabnya mereka diizinkan menggunakan perantara. Contoh orang yang diizinkan untuk bertindak sebagai perantara adalah pengacara yang terdaftar di Biro Imigrasi setempat dan notaris. Mereka telah lulus pelatihan dan tes yang sesuai, serta sudah terlibat dalam banyak urusan imigrasi. Mereka memahami dengan baik tentang proses pengajuan dan dokumen apa yang diperlukan. Jika Anda tidak punya cukup waktu sampai jadwal kedatangan di Jepang dan tidak ada orang berpengalaman yang dapat membantu di perusahaan perekrut, Anda bisa mempertimbangkan untuk menyerahkan urusan ini ke tangan ahli status tinggal seperti notaris (berbayar). Notaris dan pengacara yang diizinkan bekerja sebagai perantara akan memiliki lisensi perantara yang sesuai. Pastikan untuk menanyakan hal itu saat Anda menggunakan jasa notaris.

IVY Associates
Misi utama kami adalah membantu Anda memenuhi tujuan pribadi dan bisnis dengan menyediakan layanan visa dan imigrasi. Dengan pengalaman hampir 10 tahun di firma hukum internasional dan kantor hukum imigrasi, kami menawarkan solusi terbaik di bidang imigrasi dan bisnis.

Website: https://visaimmigration.jp/

Untuk bisa mendapatkan pekerjaan impian di Jepang, Anda memerlukan visa kerja (status tinggal yang memungkinkan Anda untuk bekerja) yang sesuai. Persyaratan untuk mengajukan permohonan visa kerja Jepang sangat banyak dan rumit, dan memahami seluruh prosesnya akan memakan waktu. Oleh karena itu, pahami semua hal terkait status tinggal dan perizinan kerja sebelum Anda tiba di Jepang. Dengan begitu, memperoleh pekerjaan dan masa depan ideal bukan lagi sekadar mimpi.

Informasi dalam artikel ini akurat pada saat publikasi.

The information in this article is accurate at the time of publication.

0 Shares: